Dalam syariat islam ada perintah untuk melaksanakan aqiqah dan qurban yang dilaksanakan dengan sebab berbeda. Adapun apa perbedaan aqiqah dengan qurban jika dilihat dari segi hukum, cara pelaksanaan, syarat, dan lainnya maka akan diterangkan berikut.
Aqiqah
Pengertian aqiqah adalah sembelihan binatang (kambing atau domba) yang dilakukan kerana menyambut anak yang baru lahir sebagai tanda syukur kepada Allah subhanahu wata‘ala.
Hukum melakukan aqiqah ialah sunnah mu’akkadah bagi orang yang menanggung kehidupan anak tersebut. Jika anak itu laki-laki maka disunatkan menyembelih dua ekor kambing, dan jika anak perempuan maka disunatkan menyembelih seekor kambing saja.
Waktu melaksanakan aqiqah adalah dari hari kelahiran anak hingga ia baligh. Waktu yang paling afdhal untuk melakukan aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran anak tersebut.
Rasullullah sallallahu ‘alayhi wasallam bersabda “Setiap bayi itu tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuh dan dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud)
Syarat aqiqah adalah berniat aqiqah di dalam hati ketika menyembelih hewan aqiqah, hendaklah hewan tersebut tidak cacat, dan hewan aqiqah cukup umur yaitu minimal 1 tahun
Sunat pada saat aqiqah diantaranya berdoa semasa hendak menyembelih, menyembelih ketika matahari sedang naik, daging ‘aqiqah dimasak terlebih dahulu sebelum disedekahkan, tidak mematah-matahkan tulang-tulang daripada binatang ‘aqiqah yaitu hanya mencerai-ceraikan sendi-sendinya, menyedekahkan daging aqiqah kepada fakir miskin, dan memasak daging aqiqah dengan cara dimasak gulai manis untuk dihidangkan kepada tamu.
Qurban
Pengertian qurban adalah suatu ibadah menyembelih hewan ternak yang dilakukan pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah atau disebut juga hari tasyrik dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
Hukum qurban adalah sunat muakkad dengan waktu pelaksanaan dari mulai matahari sejarak tombak setelah sholat idul adha tanggal 10 Zulhijah sampai dengan matahari terbenam pada 13 Zulhijah.
Binatang yang boleh dijadikan hewan qurban adalah kambing biasa dengan umur lebih dari dua tahun, domba dengan umur lebih dari satu tahun, kerbau atau sapi dengan umur lebih dari dua tahun, dan unta dengan umur lebih dari lima tahun.
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban adalah badannya tidak kurus kering, tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak, kaki sehat tidak pincang, mata sehat tidak buta atau cacat lainnya, berbadan sehat, kuping dan daun telinga tidak terpotong.
Perbedaan Aqiqah dan Qurban
Aqiqah tidak terikat pada masa tertentu, sedangkan qurban dilakukan pada masa-masa tertentu yaitu setelah shalat dan khutbah Hari Raya Idul Adha sampai tanggal 13 Zulhijjah.
Daging aqiqah boleh diberi milik kepada orang kaya, sedangkan daging qurban hanya boleh diberikan kepada fakir miskin saja.
Aqiqah dilakukan untuk menyambut kelahiran anak sebagai tanda kesyukuran kepada Allah, sedangkan qurban dilakukan kerana memperingati peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan Isma‘il.
Perbedaan lainnya yang dapat kita temukan ialah daging qurban sunat untuk disedekahkan secara mentah, sedangkan daging aqiqah sunat disedekahkan setelah dimasak gulai manis.
Adapun persamaan antara aqiqah dan qurban ialah sama sama menyembelih binatang yang diniatkan ibadah karena Allah swt., dan hukumnya sunnah muakkadah yaitu sangat diutamakan.