Rencana keuangan tahunan yang dilakukan oleh pemerintahan negara ataupun daerah diatur sedemikian rupa sehingga menghasilkan kinerja yang baik dalam pemerintahan. Untuk itu perlu difahami perbedaan APBN dengan APBD agar didapat keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah.
APBN
Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan UU.
Secara garis besar struktur APBN adalah pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, dan pembiayaan.
Pendapatan pajak dalam negeri yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, cukai, dan lainnya. Sedangkan pendapatan pajak internasional adalah bea masuk dan bea keluar.
Fungsi APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan.
APBD
Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Anggaran pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran belanja adalah yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Perbedaan APBN dan APBD
Perbedaannya adalah APBN mengatur pengeluaran dan pendapatan negara, sedangkan APBD mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah. Selain itu APBN merupakan anggaran negara oleh DPR sedangkan APBD merupakan anggaran daerah oleh DPRD.
Selain perbedaan, tentunya ada persamaan yang kita dapatkan dari pengertian APBN dan APBD yaitu sama sama anggaran pendapatan dan memiliki fungsi yang sama seperti otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.