Semua perbedaan ada disini

Perbedaan Apatride dan Bipatride

Untuk mengetahui perbedaan apatride dan bipatride sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu pengertian tentang Ius Soli dan Ius Sanguinis agar pemahaman anda lebih jelas.


Ius Soli adalah suatu pengakuan negara terhadap kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat seseorang dilahirkan. Jika seseorang lahir di wilayah negara yang menganut sistem asas kewarganegaraan ius soli maka orang tersebut otomatis menjadi warga negara dari negara tempat ia dilahirkan. Sedangkan Ius Sanguinis mengakui kewarganegaraan seseorang dari kewarganegaraan orangtua kandungnya. Jika orangtua kandung menjadi warga negara A, maka si anak juga mendapatkan status kewarganegaraan negara A.

Contoh negara dengan sistem asas kewarganegaraan Ius Soli diantaranya Argentina, Brazil, Jamaika, Kanada, Meksiko, Amerika Serikat, Venezuela, Panama, Peru, Uruguay, Chili, Ekuador, Fiji, Grenada, Guatemala, Kosta Rika, dan lainnya.

Contoh negara dengan sistem asas kewarganegaraan Ius Sanguinis diantaranya Spanyol, Korea Selatan, Sebia, Jepang, Lebanon, Hongaria, Yunani, Belgia, Bulgaria, Republik Ceko, dan lainnya.

Perbedaan Apatride dan Bipatride

Apatride adalah tanpa kewarganegaraan yang timbul apabila penurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Misalnya Ahmad dan Aisyah adalah suami istri yang berstatus negara Argentina yang berasal dari ius soli. Mereka berdomisili di negara Spanyol yang berasas ius sanguinis.

Kemudian lahirlah anak mereka Rendi, menurut negara Spanyol, Rendi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena orangtuanya bukan warga negaranya. Begitupula menurut negara Argentina, Rendi tidak diakui sebagai warga negaranya, karena lahir di wilayah Negara lain. Dengan demikian Rendi tidak mempunyai kewarganegaraan atau apatride.

Sedangkan Bipatride adalah dwi kewarganegaraan, yang merupakan timbulnya apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seorang dianggap sebagai warga negara kedua negara itu. Misalnya Rahmat dan Riana adalah suami isteri yang berstatus warga negara Jepang, namun mereka berdomisili di Negara Kanada. Negara Jepang menganut asas ius sanguinis dan negara Kanada menganut asas ius soli.

Kemudian lahirlah anak mereka yang bernama Raihan dan menurut negara Jepang yang menganut asas ius sanguinis, Raihan adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara Kanada yang menganut asas ius soli, Raihan juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya adalah di negara Kanada. Dengan demikian Raihan mempunyai status dua kewarganegaraan atau bipatride.

Perbedaan Apatride dan Bipatride Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Mang Idis