Pembayaran menggunakan Cek dan giro sangat membantu kelancaran bisnis yang sedang anda jalankan. Untuk itu penting rasanya seorang pengusaha seperti anda untuk mengetahui perbedaan cek dengan giro agar penggunaan kedua produk perbankan tersebut lebih efektif, silahkan simak penjelasan lengkap dibawah ini.
Pertanyaan lain yang mungkin ada di benak anda apakah sebuah cek dan giro termasuk jenis uang yang sah untuk digunakan dalam proses jual beli. Jawabannya ialah baik cek maupun giro termasuk dalam jenis uang giral. Pengertian uang giral adalah uang yang dikeluarkan oleh bank umum berupa surat-surat berharga. Contoh uang giral di antaranya adalah cek, giro, kartu kredit, wesel pos, dan lainnya.
Cek
Pengertian cek adalah suatu perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Adapun jenis-jenis cek adalah cek atas nama, cek atas unjuk, cek silang, cek mundur, dan cek kosong.
Cek kosong (blank cheque) adalah cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Abdullah menarik cek senilai lima juta rupiah yang tertulis di dalam cek, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada empat juta rupiah. Apabila nasabah menariknya maka akan kekurangan dana sebesar satu juta rupiah, sehingga disebut cek kosong.
Bagian-bagian yang terdapat di dalam cek diantaranya adalah ada tertulis kata-kata cek atau cheque, ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras), ada nomor cek, ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek), ada perintah membayar, ada jumlah uang, ada tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek tersebut.
Giro
Pengertian giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu surat perintah untuk memindah bukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Giro diberikan oleh pihak pembayar ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana ke bank penerima, langsung ke akun mereka.
Giro tidak dapat terpental, karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Tapi ini juga berarti bahwa pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari float.
Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan.
Perbedaan Cek dan Giro
Cek adalah media penarikan secara tunai atau setara dengan tanda terima uang. Sedangkan giro atau bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah-bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, lalu akan mentransfer dana ke bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Cek adalah transaksi tarik yaitu dengan menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan terpental dan akan dikembalikan lagi dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi dorong yaitu pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil langsung uang tersebut.
Demikian perbedaan cek dan giro yang dapat kami sampaikan, semoga penjelasan ringkas diatas dapat menjadi sebuah pencerahan bagi cakrawala pengetahuan perbankan dan keuangan anda para pembaca blog area perbedaan semua.