Sebuah desa maupun kelurahan memiliki ciri dan fungsi yang hampir sama, namun dari kesamaan tersebut tentunya ada perbedaan desa dan kelurahan yang harus kita fahami bersama.
Desa
Pengertian desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat).
Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara.
Kelurahan
Pengertian kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Perbedaan Desa dan Kelurahan
Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa (Kades), sedangkan lurah dipimpin oleh Lurah. Status jabatan kepala desa ialah Pemimpin daerah / desa tersebut, sedangkan lurah memiliki status jabatan perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut. Status Kepegawaian kepala desa bukan PNS, sedangkan status kepegawaian lurah ialah PNS.
Proses pengangkatan kepala desa dipilih oleh rakyat melalui PILKADES, sedangkan lurah ditunjuk oleh bupati / walikota. Masa Jabatan kepala desa ialah 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode, sedangkan lurah tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS. Pembiayaan pembangunan desa berasal dari prakarsa masyarakat, sedangkan kelurahan berasal dari APBD