Hak cipta dan hak paten merupakan dua istilah yang sering kita dengar dalam pemberitaan di televisi maupun kita baca di portal berita terkemuka. Sering terjadi pelanggaran hak cipta terutama di Industri kreatif yang sedang berkembang saat ini, sehingga memerlukan proteksi sendiri untuk melindungi karya kita dari para plagiat murahan. Namun apa sebenarnya perbedaan antara hak cipta dengan hak paten jika dilihat dari sisi hukum, sehingga kita tidak salah lagi dalam menerapkannya.
Sebelum menjelaskan tentang hak cipta dan paten, sebenarnya ada satu lagi yang tidak kalah pentingnya untuk dibahas yaitu merek. Pengertian merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek itu lingkupnya luas sehingga dapat diaplikasikan ke berbagai hasil produk ataupun jasa. Jadi kalau ada orang yang meniru atau memalsukan merek, maka akan dikenakan sanksi penjara.
Lihat juga: Perbedaan Suap dan Gratifikasi
Akan tetapi merek itu hanya bersifat simbolis. Di atas kepemilikan merek tersebut, kita diberikan hak atas merek. Merek yang terdaftar di Daftar Umum Merek akan diberikan hak khusus untuk menggunakan merek tersebut. Oke itu sekilas tentang merek, sekarang mari kita lanjutkan membahas hak cipta dan hak paten.
Hak Cipta
Pengertian hak cipta adalah suatu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan tertentu. Dalam hak cipta memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah suatu ciptaan. Biasanya hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya cipta seperti puisi, drama, film, tari, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, software, televisi, website, dan lainnya. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum mengenai hak cipta umumnya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum. Adapun mengenai istilah lisensi hak cipta adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Hak Paten
Pengertian hak paten adalah suatu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sedangkan arti dari Invensi tersebut yaitu ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli karena pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File (seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi). Saat pengajuan harus secara lengkap menguraikan penemuan tersebut.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Dalam hal pengertian maka hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam hal objeknya maka hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Sedangkan hak paten memberikan perlindungan atas penemuan di bidang teknologi. Selain itu hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Sedangkan hak paten memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi.
Dengan demikian jelas sudah perbedaan hak cipta dengan hak paten, sehingga kita saat ini mendapatkan gambaran yang lebih jelas terhadap pengertian, penggunaan, serta batasan dari kedua hak tersebut. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.