Istilah pajak dan retribusi sering kita dengar, baik dalam berita maupun dalam percakapan sehari-hari. Namun apa sebenarnya perbedaan antara pajak dengan retribusi jika dilihat dari definisi, aturan, dan penggunaannya. Untuk lebih jelasnya mengenai masalah ini, mari kita bahas satu per satu dalam artikel singkat berikut.
Pajak
Pengertian pajak adalah suatu iuran yang dikeluarkan oleh rakyat kepada negara berdasarkan kepada undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Pajak biasanya digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran publik untuk mencapai kesejahteraan umum.
Penolakan seseorang atau institusi dalam hal pembayaran pajak maka termasuk suatu pelanggaran hukum. Hampir semua negara menerapkan pajak, namun ada juga beberapa negara kaya yang sama sekali tidak mengenakan pajak kepada rakyatnya seperti contohnya adalah United Arab Emirates. Di Indonesia, pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Contoh pajak diantaranya pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan, dan pajak di bidang lainnya.
Retribusi
Pengertian retribusi adalah suatu pungutan daerah untuk pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau suatu badan usaha. Uang retribusi di tiap daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Retribusi tidak diatur secara tegas dalam UU, walaupun demikian retribusi sangat dibutuhkan oleh negara dalam rangka memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Pajak merupakan suatu pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan tertentu tersebut.
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Adapun contoh retribusi jasa umum diantaranya ialah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Kesimpulan dari pembahasan diatas ialah pajak tidak ada timbal balik secara langsung kepada para pembayar pajak, sedangkan retribusi ada timbal balik secara langsung dari penerima retribusi kepada pembayar retribusi. Pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapatkan pelayanan tertentu pula. Adapun persamaan antara pajak dengan retribusi ialah keduanya sama sama pungutan dan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.