Hubungan persahabatan antar negara di dunia harus diusahakan agar tercipta kedamaian dan kerjasama yang saling menguntungkan. Adapun artikel blog area perbedaan kali ini akan membahas tentang perbedaan antara perwakilan diplomatik dengan perwakilan konsuler yang akan dijelaskan panjang lebar dibawah ini.
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan Indonesia secara keseluruhan di negara lain atau pada organisasi internasional, yang dapat berupa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI), Konsulat RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, maupun Perwakilan RI tertentu yang bersifat sementara.
Perwakilan Diplomatik
Pengertian perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antarnegara. Perwakilan diplomatik merupakan alat perlengkapan utama dalam hubungan internasional. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah dari negara yang diwakilinya. Kedudukan perwakilan diplomatik biasanya berada di ibu kota negara penerima.
Menurut ketetapan Kongres Wina Tahun 1815 dan Kongres Auxla Chapella Tahun 1818 (Kongres Achen) pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh beberapa perangkat perwakilan diplomatik. Perangkat perwakilan diplomatik tersebut dibedakan atas beberapa tingkatan seperti Duta Besar (Ambassador), Duta (Gerzant), Menteri residen, Kuasa Usaha (Charge d’Affair), dan Pejabat Pembantu.
Tugas perwakilan diplomatik diantaranya mewakili pemerintah negaranya, mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya, mengadakan perundingan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya. Menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri, serta meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan penerima.
Fungsi perwakilan diplomatik diantaranya mewakili negara pengirim di dalam negara penerima, melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional, mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima, memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim serta memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Perwakilan Konsuler
Pengertian perwakilan konsuler adalah perwakilan yang menjalankan segala urusan dan kepentingan negara dalam bidang tertentu sesuai dengan kepentingan negara pengirim. Tugas pokok perwakilan konsuler adalah mewakili negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayan dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tingkatan perwakilan konsuler adalah konsul jenderal, konsul dan wakil konsul, serta agen konsul. Sedangkan fungsi perwakilan konsuler diantaranya adalah perlindungan terhadap kepentingan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima, peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Fungsi lainnya adalah pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima. Manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal, perwakilan, komunikasi dan persandian.
Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Surat tugas perwakilan diplomatik ditandatangani oleh Kepala Negara, sedangkan surat tugas perwakilan konsuler ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri. Tugas perwakilan diplomatik adalah dalam bidang politik, sedangkan tugas perwakilan konsuler dalam bidang non politik.
Perwakilan diplomatik hanya memiliki 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara, sedangkan perwakilan konsuler memiliki lebih dari satu perwakilan tergantung dari keperluannya. Perwakilan diplomati memiliki hak imunitas penuh, sedangkan perwakilan konsuler memiliki hak imunitas sebagian.
Perwakilan diplomatik dapat berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima, sedangkan perwakilan konsuler hanya dapat berhubungan dengan pemerintah setempat, jika ingin berhubungan dengan pemarintah pusat maka harus melalui perwakilan diplomatik. Perwakilan diplomati memiliki daerah ekstrateritorial, tetapi perwakilan konsuler tidak memiliki daerah ekstrateritorial.
Mulai berlaku perwakilan diplomatik adalah ketika menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961), sedangkan mulai berlakunya perwakilan konsuler adalah saat pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963). Perwakilan diplomatik dapat mempengaruhi perwakilan konsuler, sedangkan perwakilan konsuler harus tunduk pada keputusan perwakilan diplomatik.
Berakhirnya perwakilan diplomatik adalah saat habis masa jabatan, ditarik oleh pemerintah negaranya, tidak disenangi negara penerima. Sedangkan berakhirnya perwakilan konsuler adalah saat fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir, penarikan dari Negara pengirim, dan pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler. Demikian penjelasan singkatnya semoga bermanfaat.