Wudhu dan tayamum merupakan cara menghilangkan hadast kecil yang telah diajarkan Rasulullah saw. maka cara pelaksanaannya harus sesuai dengan sunnah dan apa yang diajarkan oleh para ulama terdahulu. Pembahasan mengenai perbedaan antara wudhu dengan tayamum dirasa cukup penting untuk memberikan suatu pandangan yang lebih luas kepada kaum muslimin dalam bersuci.
Wudhu
Pengertian wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat untuk menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat, sehingga tanpa wudhu maka shalatnya tidak sah.
Adapun tata cara wudhu secara sunnah yaitu diawali dengan membaca basmalah sebelum wudhu, membasuh kedua telapak tangannya 3 kali, berkumur-kumur, beristinsyaq 3 kali, berniat wudhu, membasuh wajahnya 3 kali, membasuh kedua tangannya 3 kali, mengusap kepalanya sekali saja, mengusap kedua telinganya, membasuh kedua kaki sampai mata kaki 3 kali.
Setelah selesai membaca doa, ‘Asyhadu anlaa ilaaha illallah wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh, Allahummaj’alni minat tawwabiina waj’alni minal mutathahhiriin. Maka apabila dia melakukan itu semua niscaya delapan pintu surga akan terbuka baginya, dan dia dipersilakan untuk masuk melalui pintu mana pun yang dia suka.
Tayamum
Pengertian tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang seharusnya menggunakan air digantikan dengan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya, pasir halus, dan pecahan batu halus. Dan dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur atau bernajis.
Orang yang tayamum lalu shalat, jika air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang shalatnya. Namun tayamum untuk hilangkan hadast hanya bersifat sementara dan darurat hingga air tersedia.
Tayamum dilakukan karena tidak adanya air untuk melaksanakan wudhu atau mandi wajib. Selain itu tayamum dilakukan oleh orang sakit yang memiliki penyakit yang tidak boleh terkena air misalnya luka yang dalam, penyakit kulit yang parah, dan lainnya. Namun untuk orang yang tayamum dengan alasan tidak ada air maka tayamumnya bisa batal apabila ia menemukan air yang cukup.
Tata cara tayamum adalah membaca basmalah, merenggangkan jari-jemari lalu tempelkan ke debu dan tekan-tekan hingga debu melekat, angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel (tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi), niat tayamum, mengusap telapak tangan ke muka secara merata, bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan, ambil debu lagi seperti yang pertama, angkat kedua tangan lalu tiup telapak tangan untuk menipiskan debu yang menempel, dan usap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri.
Perbedaan Wudhu dan Tayamum
Setelah memperhatikan pemaparan diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan antara wudhu dengan tayamum ada pada benda yang digunakan untuk bersucinya. Dalam wudhu maka digunakan air untuk bersuci, sedangkan dalam tayamum digunakan tanah yang mengandung debu untuk bersuci.
Wudhu dapat menghilangkan hadats kecil saja, sedangkan tayamum dapat menghilangkan hadats kecil dan besar. Syarat sah dan rukun wudhu berbeda dengan syarat sah dan rukun dalam tayamum. Anggota badan yang harus dibasuh dalam wudhu lebih banyak daripada anggota tubuh yang dibasuh saat tayamum.
Selain perbedaan ternyata ada juga persamaan antara keduanya yaitu sama-sama dapat menghilangkan hadast kecil, dilakukan dengan niat yang dibaca saat membasuh muka, dan keduanya adalah amalan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.